Tampilkan postingan dengan label Komisi Yudisial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi Yudisial. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Januari 2018

Kegiatan setelah pensiun PNS




Masa Pengabdian sebagai PNS
             1 Desember 2016 adalah tanggal aku mengakhiri pengabdianku di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  Pengabdian yang kuawali dengan skep per tanggal 1 Desember 1977, sehingga genap 39 tahun masa pengabdian. Berawal dengan pangkat Juru Muda Tk I Golongan I B dan diakhiri dengan pangkat Pembina Utama Muda Golongan IV C. berbekal dengan ijazah SMP di awal Pengabdian dan diakhiri dengan ijazah  Doktor (Strata 3). berawal sebagai pelaksana dan diakhiri dengan jabatan Kepala Bidang yang sebelumnya sebagai Kepala Kantor tipe Madya. Kesemuanya kuperoleh karena kuatnya perjuangan, sekali lagi perjuangan.


Perjuangan di masa pensiun PNS
            1 bulan menjelang pensiun saya mempersiapkan diri membentuk persekutuan perdata dengan beberapa kawan dalam wadah Perkumpulan Konsultan Managemen and Law Firm. Kegiatan konsultan ini sebenarnya tidak semata mata karena masih kuatnya keinginan bekerja, melainkan karena kuatnya keinginan melakukan kegiatan pengabdian tertutama pengabdian di ranah ilmu hukum yang dilengkapi dengan manajemen.
           Perkumpulan ini menghantarkan saya menjadi calon penasihat KPK dalam 34 orang.dari 3256 orang yang kemudian 15 orang dari 34 orang. saat wawancara akhir hasilnya belum beruntung. Demikian pula bersamaan dengan seleksi calon penasihat KPK saya juga mengikuti seleksi Calon Hakim Konstitusi yang tahap wawancara terakhir berjumlah 11 orang dan juga hasil akhirnya belum beruntung. Ketidak beruntungan ini mengingatkan saya akan seleksi Calon hakim agung yang saya ikuti pada tahun 2015 dan 2016 yang kesemuanya berakhir pada wawancara terakhir. Aku menyikapi kesemuanya dengan perasaan dan pemikiran bahwa Tuhan masih belum mengijinkan aku mengabdi pada periode-periode itu atau Tuhan masih berkehendak lain.
            Panggilan untuk tetap mengabdi terus bergema sehingga dengan sertifikat kompetensi yang ada saya menjadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak, demikian pula saya mengikuti pendidikan Auditor Hukum dan lulus dengan serifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, kuikuti pula ujian profesi advokad dan lulus pada tahun 2017 juga. Ditahun 2017 pula saya menjadi pembimbing disertasi calon Doktor pada Universitas Negeri dan Universitas swasta, sekaligus juga sering menerima panggilan menjadi narasumber pembahasan undang-undang khususnya undang-undang Pajak, Kepabeanan dan Cukai.



Mengkuti berbagai seleksi
               Seleksi-seleksi yang kuikuti: tahun 2013 mengikuti seleksi calon Pimpinan KPK, 2015 seleksi Calon Hakim Agung, 2016 Seleksi calon Hakim Agung, 2017 Seleksi calon Penasihat KPK dan seleksi Calon Hakim Konstitusi penunjukan Presiden. Kegagalan demi kegagalan ternyata tidak meruntuhkan niatku untuk terus maju dan berjuang, apalagi kegagalannya hampir semuanya di tahap akhir setelah saya mengikuti tahap demi tahap yang sangat-sangat melelahkan. Lebih aneh lagi ternyata saya bisa menghadapi kegagalan ini dengan senyum dan tetap puas bahwa aku telah berjuang untuk diri sendiri dan keluarga.
                Kepuasanku ternyata terletak pada proses perjuangan bukan output perjuangan, proses aku belajar, mengindentifikasi, melihat kedalam terhadap rekam jejak dan juga kuatnya doa. semuanya telah kulakukan. Saya tidak mencari lahan pekerjaan karena sesungguhnya pekerjaan itu sendiri telah kuciptakan dengan menjadi konsultan, tetapi aku mencari lahan pengabdian yang luhur dan mulia. Dari sisi hasil kemungkinan dengan menjadi konsultan, kuasa hukum dan auditor hukum lebih menjanjikan daripada yang lain. Inilah kegiatanku selama masa pensiun sebagai PNS. semoga semangat juangku menurun pada anak-anakku.


Sabtu, 13 Juni 2015

Komisi Yudisial menutup pintu untuk Calon Hakim Agung Non Karier

               Pengumuman hasil seleksi Calon Hakim Agung Tahap IV periode I Tahun 2015, cukup membuatku kaget. Kekagetanku ini karena kebutuhan kamar pidana 2 orang, kamar perdata 2 orang, kamar Agama 1 orang telah terpenuhi, sedangkan kebutuhan kamar TUN 2 orang hanya terpenuhi 1, Kamar militer 1 orang tidak terpenuhi. Telephon HP berdering terus dari sahabat-sahabat yang ikut prihatin dan menyayangkan, bahkan ada salah satu sahabat yang mengabarkan bahwa Kebutuhan kamar TUN itu 2 orang sedangkan peserta seleksi tinggal 4 orang yang terdiri 1 dari hakim karier dan 3 dari non karier yang diambil hanya dari karier, yang non-karier pintunya ditutup. Waktu itu dalam percakapan saya jawab "ah, engga mungkin, hanya gara-gara dari non karier ketiga teman engga ada yang terikut", selanjutnya kawan menimpali keterangan lanjut, "lihat saja kamar militer, kebutuhan 1 orang, peserta seleksi 1 orang, toh juga tidak diloloskan, dia kan juga dari non karier.
                     Percakapan pendek itu membuatku termenung dan berfikir, sebenarnya kalau untuk ilmu kan sudah lulus di tahap II (kualitas), kemudian aku mulai membuka (dalam hati) bahan pertanyaan para panelis. Pertanyaan diawali oleh tokoh negarawan dengan pertanyaan terkait dengan perilaku pegawai bea cukai, berapa banyak yang ditindak, siapa namanya dan apa pelanggarannya.Selanjutnya panelis dari Hakim Agung menanyakan ciri-ciri Hukum Administrasi Negara, Sifat Ultra Petita pada putusan Pengadilan Pajak, serta pendapat saya terkait Pengadilan Pajak yang administrasinya masih terpisah dari Mahkamah Agung. Panelis dari KY menanyakan maksud saya mengutip pendapat Umar bin Khattab, penyelesaian studi doktor saya yang lama,  panelis yang lain menanyakan perbedaan MK dengan MA, tata urutan perundang, undangan, panelis lainnya lagi menanyakan informasi saya menerima gratifikasi organ tunggal saat ulang tahun, dan panelis lainnya lagi juga menanyakan motovasi saya menjadi hakim agung. Jawaban-jawaban saya ada sebagian yang tidak lancar terjawab karena pengaruh grogi dengan cecaran pertanyaan para panelis, meskipun masih ada panelis yang bertanya dengan lembut dan arif.
                        Sampai saat ini saya masih berprasangka baik (Chusnudhon) terhadap Komisi Yudisial, pertimbangan atas chusnudhon tersebut adalah Komisi Yudisial adalah kumpulan para orang-orang yang lebih mulia dari yang mulia, karena para KY memilih  para Hakim Agung, sehingga lebih arif dan bijaksana dibandingkan dengan pemegang kewajiban sikap arif dan bijaksana para hakim agung.
                            Semoga pendapat Komisi Yudisial menutup pintu untuk Calon Hakim Agung non-karier hanya suu'dhon saja, meskipun setelah saya telusuri Komisi Yudisial memang tidak pernah meluluskan calon hakim agung non karier selama 4 tahun belakangan ini.
                             Semoga tidak ada kebenaran yang mendua (tan hana dharma mangrowa), semoga semua pihak senantiasa mendapat pencerahan. Batin saya telah siap menerima kegagalan ini meski kesempatan berikutnya mungkin sudah tertutup. Allah maha mengetahui.

Minggu, 05 April 2015

Calon Hakim Agung 2015

Meniti Karier sambil belajar
              Sebagai PNS di lingkungan Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah saya jalani hampir 38 tahun tepatnya 37 tahun 5 bulan (sejak tahun 1977). Meniti tangga karier secara bertahap diikuti dengan semangat belajar yang tinggi sehingga saya bisa mencapai jenjang pendidikan strata 3 (doktor). Diawali dari pangkat golongan I b sampai dengan IV b, dengan dasar pemasukan SMP sampai diakui pendidikan doktornya adalah memerlukan perjuangan yang sangat tinggi. Sebagai pegawai yang bekerja di Bea Cukai saya sesuaikan fokus studi saya dengan keilmuan bea cukai khususnya hukum, mulai dari skripsi, tesis sampai desertasi kesemuanya dengan fokus studi hukum bea cukai, Beberapa tulisan dan buku terkait dengan hukum bea cukai saya tulis, dan saya bangga banyak tulisan dan buku saya dijadikan rujukan sekaligus tersebar diberbagai perpustakaan perguruan tinggi dan lembaga negara termasuk di perpustakaan negara asing. Harapan saya cukup sederhana yakni semoga kesemuanya mempunyai arti faedah bagi siapapun. Kursus singkat di beberapa negara telah saya ikuti dan kursus/diklat kepemimpinan juga telah saya ikuti dan di diklat tersebut saya sering pada posisi hasil pada peringkat 3 besar (peringkat 1 dan peringkat 2).

Kewajiban Pajak dan LHKPN
            Sebagai wajib pajak saya telah tercatat memiliki NPWP sejak 1982. Laporan pemenuhan kewajiban saya selalu saya penuhi, demikian juga pemenuhan kewajiban melaporkan harta kekayaan (LHKPN) saya lakukan sejak 2007 (saat dimulainya saya memiliki kewajiban yang wajib membuat LHKPN). Lembar-lembar formulir saya isi sesuai dengan saya miliki disertai dengan penjelasan/pernyataan asal-usul perolehan harta.

Keinginan untuk dipanggil seleksi pada jabatan yang lebih tinggi
                Sebagai seorang pegawai yang menggeluti dunia SDM (Pengembangan pegawai) tidak saya pungkiri kalau saya juga memiliki keinginan untuk diseleksi pada jabatan yang lebih tinggi. Keinginan saya tersebut tentu memiliki dasar kompetensi yang dipersyaratkan, karena dalam catatan kepegawaian saya : 1). memiliki pendidikan formal sampai strata 3 (doktor), 2). memiliki pengetahuan (Pemeriksa BC, Intelijen strategis, penyidik, diklatpim III peringkat I, kursus di berbagai negara dll), 3). Pangkat IV B dengan masa kerja lebih dari 37 tahun, 4), tidak pernah terkena sanksi disiplin pegawai termasuk tidak pernah terkene permasalahan dengan unit/instansi pengawas baik itu IRJEN, BPKP, BPK maupun KI. Kompetensi tersebut merupakan kelebihan saya. sedangkan kelemahan saya adalah : 1). saya tidak punya sponsor yang mendukung jabatan, 2). saya tidak memiliki angkatan lagi (karena sudah pada pensiun). Memahami kelemahan saya tersebut saya berfikir mungkin karena itu saya tidak dipanggil assessment.

Memperluas lahan Pengabdian
                  Menyadari bahwa tidak memungkinkan berjuang karier di lingkungan sendiri, saya mencoba berusaha mencari lahan pengabdian di tempat lain yang tidak bertentangan dengan integritas yang saya anut, Pertama-tama saya mengikuti seleksi calon Pimpinan KPK periode 2014 namun belum berhasil, selanjutnya saya mencoba mengikuti seleksi Calon Hakim Agung tahun 2015. Pengajuan berkas persyaratan administrasi  (saya memohon restu Kakanwil) di tahap I saya lulus, Tahap II seleksi Kualitas saya memohon restu Direktur Jenderal tapi hanya ketemu Direktur, pada tahap II ini saya lulus, tahap III seleksi Kesehatan dan kepribadian saya memohon resti Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan dan pada tahap inipun saya lulus, selanjutnya saya memohon restu langsung Menteri Keuangan dan Pak Menteri merestui dan mendukung semoga atas dukungan ini saya bisa lancar dalam melaksanakan seleksi.

Mempersiapkan diri pensiun sebagai PNS
                     Persiapan pensiun sudah saya mulai jauh hari sebelum masa pensiun tiba. dimulai dengan persiapan batin bahwa saya aktif di bidang keagamaan dan saya menjadi Pendeta, persiapan di bidang budaya : saya mulai belajar mendalang wayang kulit, persiapan sebagai guru : saya mengajar di Universitas Indonesia (Pascasarjana), Universitas Kristen Indonesia Jakarta saya mengajar hukum (Pascasarjana), Universitas Islam Wahid Hasyim Semarang, Sekolah Tinggi Akutansi Negara Jakarta. Persiapan sebagai petani : kegiatan saya banyak mencangkul (Mengolah tanah) untuk saya tanami tanaman buak markisa dan strawberi. Persiapan usaha akomodasi: saya mulai menyewakan rumah budaya jawa. Anak dan menantu beserta istri sangat mendukung seluruh kegiatan saya dan alhamdulilah, kesemuanya dalam kehidupannya sangat bersahaja dan sederhana sekali. Kegiatan yang saya hindari justru kegiatan yang ada kaitannya dengan Bea Cukai karena saya menghindari konflik kepentingan (Misalnya menjadi EMKL, Ekspor-impor barang).

Semoga yang saya lakukan selaras dengan kehidupan