Pemberlakuan SSCP baru
SURAT SETORAN PABEAN, CUKAI, DAN PAJAK
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 39/BC/2008 tanggal 23 Desember 2008 sebagai peraturan pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu:
1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 formulir yang digunakan untuk pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu adalah formulir SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I P-39/BC/2008.
2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dalam hal sistem computer pelayanan kepabeanan dan cukai pada DJBC, modul bank, dan / atau modul importir belum dapat dioperasikan secara penuh sesuai P-39/BC/2008, maka khusus untuk pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan negara atas barang kena cukai, diatur sebagai berikut:
a. Pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor yang dilakukan selain di Kantor Bea dan Cukai dan kantor Pos, dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII P-39/BC/2008.
b. Pembayaran dan penyetoran penerimaan negara atas barang kena cukai yang dilakukan selain di Kantor Bea dan Cukai dan kantor Pos, dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII P-39/BC/2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar